Ketentuan dan Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa
Selain aspek kesehatan masyarakat, pandemi COVID-19 juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Oleh karena itu, pemerintah membentuk program BLT Dana Desa. (BLT DD) merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Asal tahu saja, BLT DD berbeda dengan kelas BLT lainnya yang disalurkan Kementerian Sosial. Karena, BLT DD merupakan salah satu kategori bantuan sosial yang disalurkan pemerintah. Besaran BLT DD yang diterima masyarakat miskin yang tinggal di desa, sebesar Rp300.000 per orang.
Namun kini, BLT Dana Desa 2025 tidak lagi fokus pada penanganan COVID-19. Sebaliknya, ini lebih berfokus pada pengentasan kemiskinan di pedesaan yang ekstrim.
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM BLT DD tidak diperbolehkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa
Setidaknya 9 dari 14 kriteria di bawah harus dipenuhi jika ingin mendapatkan manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa.
- Luas lantai <8m2/orang
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- Satu stel pakaian setahun
- Makan 1-2 kali/hari
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
- Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
- Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Kriteria Penerima BLT DD
Kriteria tersebut sebagai berikut:
- Hilangnya mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan terhadap sakit menahun, atau kronis dan/atau penyandang disabilitas,
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.