Mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka setiap desa/kelurahan di seluruh Indonesia melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) yang bersifat insidental. Membahas mengenai Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Pendirian , Permodalan dan selanjutnya di laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga dapat berkembang dan bertahan. Tentunya kembali lagi untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.